Home » , , , , , , » Cara Mengurus Izin BPOM

Cara Mengurus Izin BPOM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah dikeluarkan, perusahaan ataupun industri produsen makanan ataupun obat-obatan wajib untuk mendapatkan izin dari BPOM. Sehingga agan perlu tahu cara mengurus izin BPOM untuk kelancaran usaha agan.

Halo BPOM - Call Center
Okey, ini contoh pendaftaran untuk makanan ya gan, karena lebih banyak yang nanya disana. Sisanya seperti Obat dan Kosmetik hampir sama koq. Yang membedakan cuma produknya aja.
Untuk Pengurusan BPOM sebenernya mudah gan, cuma memang agak memakan waktu, karena harus melalui proses uji laboraturium.

Administrasi yang dibutuhkan :
  =>  Formulir Permohonan Pendaftaran dapat diperoleh di Bagian Tata Usaha (atau download disini).
  =>  Mengisi Formulir dengan lengkap yang sudah didapatkan tadi (Formulir A, B, C, D).
  =>  Melampirkan kebutuhan berkas-berkas yang diminta (pada formulir A, B, C, D).
  =>  Melampirkan Surat Kuasa dari pemilik perusahaan kepada orang yang dikuasakan untuk mengurus pendaftaran ini.
  =>  Melampirkan SIUP.
  =>  Bayar dengan tarif ---> TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Ada 3 pelayanan untuk klasifikasi penilaian pangan:
 >>  Pelayanan Umum: Untuk semua produk beresiko tinggi dan produk baru yang belum pernah mendapatkan nomor pendaftaran.
 >>  Pelayanan Cepat /ODS (One Day Service): Untuk semua produk beresiko rendah* dan produk sejenis yang pernah mendapatkan nomor pendaftaran.
*Produk yang berisiko rendah adalah makanan yang tidak langsung dimakan/dikonsumsi atau masih mengalami proses lebih lanjut, berkadar gula tinggi, aktivitas air (Aw) rendah dibawah 0,85, berkemasan tinggi (pH di bawah 4,5).
 >>  Pelayanan Pendaftaran Ulang: Adalah layanan penilaian produk pangan dan bahan tambahan pangan untuk produk pangan yang surat persetujuan pendaftarannya telah habis masa berlakunya. Pendaftaran bisa dilakukan dengan pelayanan cepat / umum.

Tatacara dan Persyaratan yang harus dilengkapi untuk keperluan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut :

== Produk Dalam Negeri ==

Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS:
*  Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
*  Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
*  Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
*  Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.

Lampiran Kelengkapan Berkas - Data Produk Dalam Negri
Formulir A => (diklip di Form A)
  • Foto kopi ijin industri atau tanda daftar industri dari Departemen/Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau BKPM/BKPMD.
  • Sertifikat merek dagang.
  • Surat pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa).
  • Sertifikat SNI untuk produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), Garam dan Tepung Terigu dan produk lain sesuai peraturan yang berlaku.
  • Untuk produk air minum dalam kemasan dan garam dilengkapi sertifikat SNI dari Deperindag.
  • Untuk pabrik pengemas kembali dilengkapi dengan surat keterangan pabrik asal.
  • Untuk produk lisensi lampirkan surat keterangan dari pabrik pemberi lisensi.
  • Untuk produk suplemen makanan melampirkan fotokopi ijin produksi farmasi dan sertifikat CPOB.
Formulir B => (diklip di Form B)
  • Spesifikasi bahan baku dan BTM.
  • Asal pembelian bahan baku dan BTM.
  • Standar yang digunakan pabrik.
  • Sertifikat wadah dan tutup.
  • Uji kemasan dan pemerian bahan baku untuk suplemen makanan.
Formulir C => (diklip di Form C)
  • Proses proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi.
  • Higiene dan sanitasi pabrik dan karyawan.
  • Denah dan peta lokasi pabrik.
Formulir D => (diklip di Form D)
  • Struktur organisasi.
  • Sistem pengawasan mutu, sarana dan peralatan pengawasan mutu.
  • Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (sesuai dengan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan cemaran logam.
  • Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yang digunakan dengan melampirkan daftar peralatan laboratorium yang dimiliki.
  • Apabila dilakukan pemeriksaan dilaboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
  • “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi.

== Produk Luar Negeri (Impor) ==

Syarat minimal pendaftaran umum dan ODS produk ML :
*  Surat penunjukkan dari pabrik asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
*  Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
*  Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
*  Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
*  Formulir pendaftaran yang tekah diisi dengan langkap.

Lampiran Kelengkapan Berkas - Data Produk Impor
Formulir A => (diklip di Form A)
  • Lampirkan Surat Penunjukan Importir / distributor dari pabrik asal yang disahkan oleh importir/distributor dengan menunjukkan aslinya.
  • Lampirkan foto kopi Angka Pengenal Impor (API) yang disahkan oleh importir/distributor dengan menunjukkan aslinya.
  • Lampirkan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dan atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate) dari instansi pemerintah yang berwenang di negara setempat.
  • Sertifikat bebas radiasi sesuai dengan SK Menkes. No. 00474/B/II/87 tentang menyertakan Sertifikat Kesehatan dan bEbas Radiasi untuk makanan impor yang telah ditetapkan (susu dan haisl olahannya, buah & sayur segar atau terolah, ikan & hasil laut segar atau terolah, daging dan produk daging, air mineral, sereal termasuk tepung, jagung dan barley).
  • Sertifikat merk dari badan yang berwenang bila ada.
  • Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan.
Formulir B => (diklip di Form B)
  • Komposisi dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir.
  • Spesifikasi asal bahan baku dan BTM dari pabrik asal.
  • Sertifikat wadah dan tutup dari pabrik asal.
  • Standar yang digunakan pabrik asal.
  • Untuk produk suplemen makanan melampirkan uji kemasan dan pemerian bahan baku.
Formulir C => (diklip di Form C)
  • Proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi.
Formulir D => (diklip di Form D)
  • Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal asli atau foto kopi yang dilegalisir.
  • Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM atau Bahan Tambahan Makanan (sesuai dngan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan cemaran logam.
  • Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yag digunakan dengan melampirkan datar peralatan laboratorium dimiliki.
  • Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
  • “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi.
Formulir E =>
  • Contoh makanan yang bersangkutan 3 kemasan.
  • Selain yang dimaksud di atas bila dianggap perlu, pemohon dapat menyertakan dokumen lain yang dapat menunjang penilaian permohonan dalam rangkap 3.
Parameter Penilaian Produk ODS
1. Formulir A diisi oleh pemohon dengan benar dan lengkap sesuai dengan pedoman.
2. Lampiran untuk produk dalam negeri :
  • Ijin industri atau tanda pendaftaran industri dari Depperindag (untuk pabrik baru dan jenis baru).
  • Sertifikat merek dagang/paten untuk produk yang menggunakan tanda “ R” (nomor paten) pada nama dagang.
  • Sertifikat SNI untuk garam beryodium atau produk yang diklaim sesuai dengan SNI.
  • Desain label (Sesuai dengan peraturan label).
  • Contoh produk 3 buah.
  • Untuk Pabrik pengemas kembali, dilampiri dengan surat keterangan dari pabrik asal.
  • Untuk pabrik berlisensi, dilampiri keterangan pabrik pemberi lisensi dari negara asal.
3. Lampiran untuk produk impor :
  • Surat penunjukkan importir dari pabrik negara asal atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
  • Sertifikat Kesehatan /Free Sale asli atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
  • Contoh label asli dengan desain label sesuai dengan yang akan diedarkan di Indonesia.
  • Contoh produk 3 buah.
4. Label
  • Desain label sesuai dengan produk yang akan diedarkan rangkap 3.
  • Pada bagian utama label minimal harus memuat: nama produk, berat bersih/isi bersih/netto, nama dan alamat produsen/importir (minimal nama kota, kode pos dan Indonesia atau alamat lengkap) dan nomor pendaftaran.
  • Keterangan lain pada label minimal memuat : komposisi bahan, golongan BTM, nama pemanis, pengawet, pewarna lengkap dengan indeks warna (apabils digunakan), masa kedaluarsa, kode produksi, tanggal produksi keterangan lain yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Kelengkapan pengisian Formulir B yang memuat : daftar dan jumlag bahan baku dan BTP yang digunakan, nama BTP dan kegunaannya, khusus untuk pewarna dengan Colour Index (CI), asal bahan baku dan BTP yang digunakan.
6. Kelengkapan pengisian Formulir C yang memuat cara pembuatan dan skema proses produksi.
7. Kelengkapan pengisian Formulir D yang dilampiri dengan hasil analisa produksi akhir asli.
8. Waktu pendaftaran : jam 09.00 – 13.00 WIB

Map Kertas ukuran Folio yang diperlukan untuk mendaftarkan produk ke BPOM RI
Map Kertas ukuran Folio yang diperlukan untuk mendaftarkan produk ke BPOM RI

Dan berikut adalah Map (Map Kertas ukuran Folio) yang diperlukan untuk mendaftarkan produk ke BPOM RI;
==> Berkas Pelayanan Umum (Baru & Ulang) Rangkap dua, ASLI dan COPY yang sudah diisi lengkap dimasukkan ke dalam MAP Kertas ukuran Folio berwarna :
  --> Merah, untuk produk makanan dan minuman.
  --> Biru, untuk produk pangan fungsional, hasil karya genetik dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
  --> Hijau, untuk Produk Pangan Olahan Tertentu (POT).
==> Berkas Pelayanan Cepat (ODS) Rangkap dua, ASLI dan COPY yang sudah diisi lengkap dimasukkan ke dalam MAP Plastik ukuran Folio berwarna :
  --> Merah, untuk produk minuman dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
  --> Biru, untuk produk makanan.
==> Berkas Pendaftaran Ulang Rangkap dua, ASLI dan COPY yang sudah diisi lengkap dimasukkan ke dalam MAP Kertas ukuran Folio berwarna Merah.
  --> Merah, Berkas Pendaftaran Ulang, dua rangkap.

Alur Administrasi:
Jenis Pelayanan BPOM
Jenis Pelayanan Pendaftaran Pangan BPOM

Diagram Alur Proses Pendaftaran Produk Pangan Dalam dan Luar Negri
Diagram Alur Proses Pendaftaran Produk Pangan Dalam dan Luar Negri

Diagram Alur Proses Perubahan Produk Pangan (P5)
Diagram Alur Proses Perubahan Produk Pangan (P5)

60 komentar:

  1. Bos... Boleh sharing karena saya mau mengurus bpom produk luar/import untuk jenis suplemen herbal. Boleh minta contack person? Tq

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hi... juga mau mngurus bpom utk produk import food supplement.FYI saya belum punya perusahaan sendiri.
      Bisa sharing gak? terima kasih sebelumnya?

      Hapus
    2. Sy mau urus bpom untuk produk kosmetik raciakn pemutih dengan usaha sendiri

      Hapus
  2. Bos... Boleh sharing karena saya mau mengurus bpom produk luar/import untuk jenis suplemen herbal. Boleh minta contack person? Tq

    BalasHapus
  3. Baca syaratnya sj pusing pelaku ukm modal cekak jadi penonton sj buang impian anda sebagai pengusaha kreatif karna legalitas usaha hanya untuk pengusaha kaya bukan untuk ukm mikro kecil srogan pemerintah mendukung usaha rakyat hanya rencana saja ngk mungkin tereasisasi mimpixxxxx

    BalasHapus
    Balasan
    1. bener bgt, mau usaha ijinnya ribet bgt, padahal usaha kecil home industri tp hrs bpom, ga bs kl pirt

      Hapus
  4. Baca sj syaratnya udah pusing modal umkm mikro kecil habis kesedot legalitas yg belum ada kepastian

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sya pelaku bisnis kecil menengah sedang mengurus bpom. Masih memjalani mohon doanya , yg penting kita sebagai pelaku ukm jalani dlu take action , jika memamg masalahnya ribet seperti ungkapan bbrapa sahabat dsini barulah kita bsa minta bekup pada yg lain

      Hapus
    2. Udah siap bos bpom nya?bagai mn sistem pengurusan nya?pakai surat permohonan lagi?ajukan nya ke mn?

      Hapus
  5. memang dibuat gitu biar yg bisa usaha hanya kalangan org kaya pejabat dan pengusaha pro instansi... kita kita ini cukup jual penthol cilok aja ha ha ha .... pusing kepalaku mikir negeri ini

    BalasHapus
  6. memang dibuat gitu biar yg bisa usaha hanya kalangan org kaya pejabat dan pengusaha pro instansi... kita kita ini cukup jual penthol cilok aja ha ha ha .... pusing kepalaku mikir negeri ini

    BalasHapus
  7. Miris.. Lihat legalitasnya sangat memberatkan,emang sebenarnya fungsi negara/pemerintahan itu untuk apa? Jangankan berfikir menjamin kesejahteraan rakyat,justru rakyat yg mau membuka usaha saja seperti di bekap!!

    BalasHapus
  8. Malaysaia senang je bwt izin... gk muter muter sana sini .. ini itu ... kapan indonesia maju ... zaman dh cepat digital masih ja bgni 💆🏻

    BalasHapus
  9. Yaallah... ribet bgt ya... pusing gak mudeng..

    BalasHapus
  10. mau buat produk, tapi gak punya pabrik, terus bagaimana ngurus izin BPOM nya (bisa jadi impian doang dong)

    BalasHapus
  11. Oh mungkin ini arti Indonesia kaya sumberdaya yang terpendam , terpendam apa trusssss terpendam ya...????!!!!

    Ruang gerak yg smpitt buat sumberdaya kita..

    BalasHapus
  12. Saya barusan tanya CS Bea Cukai kalau saya bawa makanan dari luar negeri bagaimana. Ternyata benar, bea cukai tidak masalah asal nilainya max. $500. Krn urusan pajak emg Bea Cukai. Tapi, nanti kalau apes disaring lagi sama BPOM. Kalau disuruh ijin2 begini, baca nya aja males ribet.

    BalasHapus
  13. Kalo liat gini persyaratannya jadi pusing juga ga bisa ngembangin bisnis, cuma mau jual bahan olahan . di p-irt ditolak harus ke BPOM di BPOM setidaknya harus ada CV, bikin CV harus mulai dari surat domisili bikin SIUP dll..sampai persyaratan yang ada di atas kalo gini caranya modal bisa abis buat persyaratan doank

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ga perlu lewat CV, lewat IUMK skr sudah bisa
      Daftar IUMK dulu...di kecamatan setempat.

      Hapus
    2. Persyaratanya apa aja gan? Saya mau buat

      Hapus
    3. Pak Nerro, punya kenalan konsultant utk urus izin BPOM gak? (Parfum)

      Hapus
    4. hubgi aja bos 0811-163775 (candra)

      Hapus
  14. Saya bik8n parfurm yg semua bahannya sudah ada bpom nya gimana?
    Misalnya air dr aqua campur alkohol campur essential oil yg di botolnya dah ada bpomnya.apakah harus bikin bpom juga?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itu persyaratan bahan baku untuk pengajuan produk jdi agan yg mau didaftarkan BPOM

      Hapus
    2. ya bos ada ijin BPOM

      Hapus
  15. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  16. Panjang nyaaaaaaaaa itu syarat perizinan urus BPOM.Tak bisa kah diperingkas aja prosedur nya? Birokrasi ribet, kapan dagang nya? Habis uang buat urus Izin ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biaya BPOM murah kok gan,
      BPOM hanya memberikan jaminan keamanan produk,
      Sekarang agan mau beli g makanan yg bungkusnya cuma plastik aj tanpa merk atau di dalamnya ada rambut atau bahan baku exp karena tidak ada proses sanitasi?

      Hapus
  17. BPOM harus bisa memangkas birokrasi yg berbelit,beri kemudahan untuk rakyat kecil yg modal pas pas an.
    Kapan indonesia maju bila rakyat nya mau maju terhalang oleh birokrasi yg mempersulit hajat mereka.

    BalasHapus
  18. Gan saya mohon masukannya. Langkah langkah untuk perijinan sampai dengan BPOM bagaimana ya... Kebetulan saya perlu ijin BPOM untuk Jamu Herbal(tanpa kimia). Makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itu masuk kelompok suplemen atau minuman?jdi langkah langkah beda kelompok beda caranya gan

      Hapus
  19. Gan saya minta info gimana caranya ngurus izin BPOM biar gampang dan tidak ribet,kebetulan saya mau mengenalkan produk dodol khas disingaraja dari ibu saya,trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Saya hapus,hehehe
      Karena bnyak yg menanyakan langkah- langkah pengajuan BPOM

      Inti nya jika perusahaan pangan,kosmetik dan obat harus bisa membuat SOP untuk menjamin produk yg agan buat itu aman di konsumsi,

      Maksud aman itu terhindar dri 3 faktor,
      1. Aman dari fisik
      2. Aman dari kimia
      3. Aman dari mikroba

      Jdi bukan karena BPOM, tetapi santun kita memberikan produk yg baik untuk teman, sodara, keluarga yg akan menjadi konsumen produk yg kita buat,

      Untuk membentuknya harus menguasai GMP atau HACCP

      Setelah sistem di produsen selesai baru pengajuan ke BPOM,

      Untuk biaya BPOM murah, tetapi untuk pembangunan sistem produsen perlu waktu dan modal,
      Untuk modal ini bukan berupa uang saja, tetapi berupa keringat pemilik untuk komitmen menjalankan sistem standar keamanan pangan

      Yg saya sudah lakukan setiap perusahaan yg sudah tersistem lebih mudah berkembang, lebih terukur modal dan keuntungan, lebih stabil

      Itu pengalaman saya, maaf saya hapus Nomor WA saya karena sudah bnyk yg kontak saya, hehe

      Ini nomor WA saya klo agan mau mendiskusikan +6281325742250

      Hapus
  20. Gan...nanti ane wa ya..ane ada produk herbal luar mau ane jual...bingung ini ijinnya..ribet

    BalasHapus
    Balasan
    1. Inti nya jika perusahaan pangan,kosmetik dan obat harus bisa membuat SOP untuk menjamin produk yg agan buat itu aman di konsumsi,

      Maksud aman itu terhindar dri 3 faktor,
      1. Aman dari fisik
      2. Aman dari kimia
      3. Aman dari mikroba

      Jdi bukan karena BPOM, tetapi santun kita memberikan produk yg baik untuk teman, sodara, keluarga yg akan menjadi konsumen produk yg kita buat,

      Untuk membentuknya harus menguasai GMP atau HACCP ( ISO 22000) Sistem Manajemen keamanan Pangan

      Setelah sistem di produsen selesai baru pengajuan ke BPOM,

      Untuk biaya BPOM murah, tetapi untuk pembangunan sistem produsen perlu waktu dan modal,
      Untuk modal ini bukan berupa uang saja, tetapi berupa keringat pemilik untuk komitmen menjalankan sistem standar keamanan pangan

      Yg saya sudah lakukan setiap perusahaan yg sudah tersistem lebih mudah berkembang, lebih terukur modal dan keuntungan, lebih stabil

      Hapus
    2. lebih jelas hubgi 0811-163775 Wa/Tlpn tq

      Hapus
  21. Aku mau jual produk. Tapi izin izin pabrik itu gimana caranya. Sedangkan ini usaha rumahan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Herbal bisa PIRT klo tidak memakai LPPOM

      Hapus
  22. Balasan
    1. Santai gan, di garap satu per satu, lama kelamaan menjadi mudah,
      Ini mengubah kebiasaan kepedulian memberikan jaminan produk yg kita olah aman, tanpa adanya sistem yang mengacu jaminan keamanan pangan maka produksi lambat untuk berkembang,
      Contoh ijin edar yg menjamin aman nya makanan untuk di edarkan memudahkan untuk mengembangkan pasar dalam negeri bahkan luar negeri

      Tanpa adanya jaminan keamanan pangan ibarat naik motor di bonceng, yg membonceng tidak punya sim atau ijin mengemudi, tidak ada jaminan keselamatan untuk yg di bonceng karena tidak tau aturan berlalu lintas,

      Sama halnya membeli makanan tidak tau bahan baku itu berbahaya atau tidak dan cara pengolahannya bersih atau tidak, bisa saja mengolah sudah bersih tapi untuk air bercampur dengan tempat yg kurang bersih, hal ini yg menyebabkan terjadinya mikroba atau bakteri berkembang dan menghasilkan sakit,

      Itu masukan saya untuk mendukung hidup bersih dan konsumsi makanan yang sehat, semoga bermanfaat

      Hapus
  23. kl usaha rumahan apa bisa daftar bpom?
    tp perijinan sudah ada cv siup tdp

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa asal sudah standar GMP

      Hapus
    2. bisa bu, konsul aja ke 0811-163775

      Hapus
  24. Sy setuju dengan semua komen teman2 disini. Saat ini sy sedang dlm pengurusan bpom, dr bulan Maret 2019 sampai sekarang belum selesai, sudah 6 bulan! Dr awal sy urus sendiri memang ribet, berbelit sangat menyulitkan UKM. Pelayanan BPOM sangat buruk dan tidak membantu pengusaha kecil.

    BalasHapus
  25. Hai kaak, kalo kakak masih bingung mengurus perizinannya, Kakak bisa hubungi kami di 0838-1074-798. Kami siap membantu kakak mengurus izin edar BPOM produk kakak :)

    BalasHapus
  26. Saya pingin usaha jualan cemilan, ada niatan ngurusin dlu BPOM, aihhhh liat dan membaca syarat2nya sana sini koq sama sja bingung, panjang lebar. .
    Ternyata ribet juga yg, sya pikir mudah sperti membalikkan telapak tangan. 😱🤔

    BalasHapus
  27. Saya bingung dan tdk faham blas, saya baru mulai membuat produk rumahan herbal, untuk mendapatkan ijin BPOM caranya gimana ya, setelah saya baca artikel di atas hrs ada cv atau pabrik, sedangkan saya produksinya di rumah. 😰😩 Pencerahan gan, sy juga tdk ikut yg ukm, apa yg hrs saya lakukan kl sdh sprt ini.😩 bener² mumet bin bingung.

    BalasHapus
  28. Kirain sudah lebih mudah, dari komen terakhir 2019 ternyata masih ribet. Habis modal ngurus izin nya huhu

    BalasHapus
  29. Di baca ribet di lakukan mumet... kalo boleh tau berapa biaya yg harus di siapkan untuk mengajukan bpom

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biaya Rp300.000 untuk 1 item produk yg lolos

      WA: 081325742250

      Hapus
  30. salam kenal bapak,disini boleh kan gimana cara buat bpom skincaree barang import ,terus biaya urus brp?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk produk kosmetik dri luar hanya audit dokumen saja bu

      WA: 081325742250

      Hapus